Ruang Lingkup Pengantar Hukum Indonesia (Tata Hukum Indonesia)

Gambar Tumbnail

Sistem hukum di Indonesia ditentukan oleh masyarakat hukum Indonesia, ditentukan oleh negara Indonesia. Lahirnya sistem hukum di Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, sistem hukum itu terbentuk, yang dinyatakan dalam sebuah 

a. Proklamasi kemerdekaan : “Kami bangsa Indonesia, menyatakan kemerdekaan Indonesia”,

b. Pembukaan UUD 1945: “Atas berkat Rahmat Allah yang maha kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.” Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu susunan Undang-undang dasar Negara Indonesia…”

Pernyataan itu mengandung pengertian sebagai berikut:

  1. Menjadikan Indonesia negara yang merdeka dan berdaulat,
  2. Pada waktu itu, sistem hukum Indonesia ditetapkan, dalam konstitusi negara tertulis bahwa sistem hukum Indonesia (yang tertulis). Undang-undang tersebut hanya memuat ketentuan-ketentuan pokok yang menjadi kerangka sistem hukum Indonesia.

Ruang Lingkup PHI

Dengan menempatkan hukum sebagai pedoman yang mengatur kehidupan manusia. Hukum sebagai manifestasi dari pola perilaku yang berkembang dalam masyarakat. 2) Tegasnya, yaitu ilmu yang mempelajari makna objektif dari tatanan yuridis positif yang disebut dogmatis yuridis (ajaran yuridis) (Radbruch).

Demikian yang dapat admin tuliskan, apabila anda materi yang terlewatkan dapat disampaikan melalui halaman kontak. Terimakasih.

Read Also :