Materi Kuliah S1 Ilmu Hukum (Pengantar Ilmu Hukum Semester 1) Pengertian, Peran dan Fungsi, Cabang-cabang dan Menurut Para Ahli
Pada awal memasuki tahap perkuliahan tidak luput Pengantar Ilmu Hukum adalah awal dari kurikulum yang diajarkan, karena ini adalah sebuah dasar dari berbagai ceruk ilmu di dalam pendidikan hukum yang akan dipelajari.
Pembahasan kali ini, admin akan memberikan sedikit dari apa saja yang ada di dalam kurikulum semester 1 mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum (PIH)
Pengertian Ilmu Hukum
Menurut Kamus Perpustakaan Hukum, Ilmu hukum dalam perpustakaan hukum dikenal dengan nama ‘Jurisprudence’ yang berasal dari kata ‘Jus’, ‘Juris’ yang artinya hukum atau hak, dan kata ‘Prudence’ berarti melihat ke depan atau mempunyai keahlian, dan arti umum dari Jurisprudence adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari ilmu hukum.
Pengantar Ilmu Hukum (PIH) kerapkali oleh dunia studi hukum dinamakan “Encyclopaedia Hukum”, yaitu mata kuliah dasar yang merupakan pengantar (introduction atau inleiding) dalam mempelajari ilmu hukum. Dapat pula dikatakan bahwa PIH merupakan dasar untuk pelajaran lebih lanjut dalam studi hukum yang mempelajari pengertian-pengertian dasar, gambaran dasar tentang sendi-sendi utama ilmu hukum.
Hukum Positif, Hukum yang berlaku di suatu negara tertentu pada waktu sekarang. Pengantar Ilmu Hukum bermaksud memberikan pengantar pertama dalam ilmu hukum secara umum dengan memperkenalkan pengertian tentang hukum. Misalnya apa yang dimaksud dengan peristiwa hukum, objek hukum, subjek hukum, dan seterusnya.
Peran dan Fungsi Pengantar Ilmu Hukum
a.
Memperkenalkan segala masalah yang berhubungan dengan hukum.
b.
Memperkenalkan ilmu hukum yaitu pengetahuan yang mempelajari segala
seluk -beluk daripada hukum dalam segala bentuk dan manifestasinya.
c.
Berusaha untuk menjelaskan tentang keadaan, inti, maksud dan tujuan dari
bagian-bagian yang penting daripada hukum serta bertalian antara berbagai
bagian tersebut dengan ilmu pengetahuan hukum.
d.
Merupakan dasar dalam rangka studi hokum, tanpa mempelajari ilmu hukum
secara tuntas, tidak akan memperoleh pengertian yang baik tentang berbagai
cabang ilmu hukum.
e.
Mengkualifikasikan mata pelajaran, pendahuluan, pembukaan ke arah ilmu
pengetahuan hukum pada tingkat persiapan.
Cabang-cabang Ilmu Hukum
a.
Menurut J. Van Apeldoorn
Berpendapat
bahwa sebagian ilmu hukum terdiri dari sosiologi hukum, sejarah hukum, dan
perbandingan hokum.
b.
Menurut J. B.H Bolleprond
Ilmu
hukum terdiri dari: dokmatik hukum, sejarah hukum, perbandingan hukum, politik
hukum, dan ajaran ilmu hukum umum.
c.
Menurut Unoedhock
Berpendapat
bahwa ilmu hukum terdiri dari: ilmu hukum positif, sosiologi hukum,
perbandingan hukum, ilmu hukum dokmatik.
d.
Menurut Imanuel Kant
Sejarah Pengertian Hukum, pada 200 tahun yang lalu Immanuel Kant beserta para Yuris masih mencari pengertian hukum sampai sekarang dalam hal kesempurnaanya. “Noch suchen die jueshen und definden zu ihren berichte van richt”.
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
a.
Prof. Utrecth
Adalah
himpunan peraturan-peraturan (prenta-prenta atau larangan-larangan) yang
mengurus tata tertib dala masyarakat dan ditaati oleh masyarakat itu.
b.
S.M. Amin
Adalah
kumpulan peraturan-peraturan yanmg terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi
dan tujuan hukum adalah mengadilkan ketertiban dalam khidupan manusia, sehingga
ketertiban tercapai.
c.
M.H Tirtaanidjaya, S.H
Adalah
semua aturan (norma) yang harus dituruti dalam aturan tingkah laku, tindakan
dalam pergaulan hidup dengan ancaman harus membayar kerugian jika melanggar
aturan tersebut
d.
Prof.J.Van Kant
Adalah keseluruhan ketentuan-ketentuan penghidupan yang bersifat memaksa yang dijadikan untuk melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.
Sekian dari apa yang dapat admin paparkan, apabila ada kekeliruan anda bisa meng interupsi dengan mengirimkan pesan melalui laman kontak website. Terimakasih
Posting Komentar