Materi Kuliah S1 Ilmu Hukum (Pengantar Ilmu Hukum Semester 1) Pengertian, Peran dan Fungsi, Cabang-cabang dan Menurut Para Ahli

Pada awal memasuki tahap perkuliahan tidak luput Pengantar Ilmu Hukum adalah awal dari kurikulum yang diajarkan, karena ini adalah sebuah dasar dari berbagai ceruk ilmu di dalam pendidikan hukum yang akan dipelajari. 

Pembahasan kali ini, admin akan memberikan sedikit dari apa saja yang ada di dalam kurikulum semester 1 mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum (PIH)

Gambar Cover Buku

        Pengertian Ilmu Hukum

        Menurut Satjipto Rahardjo Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah hukum. Ilmu hukum mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum. Ilmu hukum objeknya hukum itu sendiri. Demikian luasnya masalah yang dicakup oleh ilmu ini, sehingga sempat memancing pendapat orang untuk mengatakan bahwa “batas-batasnya tidak bisa ditentukan” (Curzon, 1979:v). Selanjutnya menurut J.B. Daliyo Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang objeknya hukum. Dengan demikian maka ilmu hukum akan mempelajari semua seluk beluk mengenai hukum, misalnya mengenai asal mula, wujud, asas-asas, sistem, macam pembagian, sumber-sumber, perkembangan, fungsi dan kedudukan hukum di dalam masyarakat. Ilmu hukum sebagai ilmu yang mempunyai objek hukum menelaah hukum sebagai suatu gejala atau fenomena kehidupan manusia dimanapun didunia ini dari masa kapanpun. Seorang yang berkeinginan mengetahui hukum secara mendalam sangat perlu mempelajari hukum itu dari lahir, tumbuh dan berkembangnya dari masa ke masa sehingga sejarah hukum besar perannya dalam hal tersebut.

    Menurut Kamus Perpustakaan Hukum, Ilmu hukum dalam perpustakaan hukum dikenal dengan nama ‘Jurisprudence’ yang berasal dari kata ‘Jus’, ‘Juris’ yang artinya hukum atau hak, dan kata ‘Prudence’ berarti melihat ke depan atau mempunyai keahlian, dan arti umum dari Jurisprudence adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari ilmu hukum.

    Pengantar Ilmu Hukum (PIH) kerapkali oleh dunia studi hukum dinamakan “Encyclopaedia Hukum”, yaitu mata kuliah dasar yang merupakan pengantar (introduction atau inleiding) dalam mempelajari ilmu hukum. Dapat pula dikatakan bahwa PIH merupakan dasar untuk pelajaran lebih lanjut dalam studi hukum yang mempelajari pengertian-pengertian dasar, gambaran dasar tentang sendi-sendi utama ilmu hukum.

    Hukum Positif, Hukum yang berlaku di suatu negara tertentu pada waktu sekarang. Pengantar Ilmu Hukum bermaksud memberikan pengantar pertama dalam ilmu hukum secara umum dengan memperkenalkan pengertian tentang hukum. Misalnya apa yang dimaksud dengan peristiwa hukum, objek hukum, subjek hukum, dan seterusnya.


Peran dan Fungsi Pengantar Ilmu Hukum

a.    Memperkenalkan segala masalah yang berhubungan dengan hukum.

b.    Memperkenalkan ilmu hukum yaitu pengetahuan yang mempelajari segala seluk -beluk daripada hukum dalam segala bentuk dan manifestasinya.

c.     Berusaha untuk menjelaskan tentang keadaan, inti, maksud dan tujuan dari bagian-bagian yang penting daripada hukum serta bertalian antara berbagai bagian tersebut dengan ilmu pengetahuan hukum.

d.    Merupakan dasar dalam rangka studi hokum, tanpa mempelajari ilmu hukum secara tuntas, tidak akan memperoleh pengertian yang baik tentang berbagai cabang ilmu hukum.

e.    Mengkualifikasikan mata pelajaran, pendahuluan, pembukaan ke arah ilmu pengetahuan hukum pada tingkat persiapan.


          Cabang-cabang Ilmu Hukum

a.    Menurut J. Van Apeldoorn

Berpendapat bahwa sebagian ilmu hukum terdiri dari sosiologi hukum, sejarah hukum, dan perbandingan hokum.

b.    Menurut J. B.H Bolleprond

Ilmu hukum terdiri dari: dokmatik hukum, sejarah hukum, perbandingan hukum, politik hukum, dan ajaran ilmu hukum umum.

c.     Menurut Unoedhock

Berpendapat bahwa ilmu hukum terdiri dari: ilmu hukum positif, sosiologi hukum, perbandingan hukum, ilmu hukum dokmatik.

d.    Menurut Imanuel Kant

Sejarah Pengertian Hukum, pada 200 tahun yang lalu Immanuel Kant beserta para Yuris masih mencari pengertian hukum sampai sekarang dalam hal kesempurnaanya. “Noch suchen die jueshen und definden zu ihren berichte van richt”.


Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

a.    Prof. Utrecth

Adalah himpunan peraturan-peraturan (prenta-prenta atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib dala masyarakat dan ditaati oleh masyarakat itu.

b.    S.M. Amin

Adalah kumpulan peraturan-peraturan yanmg terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi dan tujuan hukum adalah mengadilkan ketertiban dalam khidupan manusia, sehingga ketertiban tercapai.

c.     M.H Tirtaanidjaya, S.H

Adalah semua aturan (norma) yang harus dituruti dalam aturan tingkah laku, tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman harus membayar kerugian jika melanggar aturan tersebut

d.    Prof.J.Van Kant

Adalah keseluruhan ketentuan-ketentuan penghidupan yang bersifat memaksa yang dijadikan untuk melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.


Sekian dari apa yang dapat admin paparkan, apabila ada kekeliruan anda bisa meng interupsi dengan mengirimkan pesan melalui laman kontak website. Terimakasih 

Read Also :