Mengapa kita harus belajar Filsafat Hukum?

Sejarah peradaban filsafat terjadi di Yunani, dalam sejarahnya filsafat yunani adalah pelopor nilai nilai yang baru dalam peradaban. Yunani adalah salah satu pilar filsafat dari peradaban di benua Eropa

Lalu mengapa yunani dianggap sebagai pilar penting daalam peradaban barat?

Gambar Peradaban

Perkembangan ilmu pengetahuan Yunani dalam bidang filsafat, seni sastra, seni arsitektur, kedokteran, matematika merupakan eksplorasi awal yang kemudian menjadi pondasi bagi perkembangan peradaban Barat. Dalam bidang filsafat, trio filsuf Yunani: Socrates, Plato, dan Aristoteles menghasilkan karya yang masih dipelajari dan dikaji oleh ilmuwan hingga sekarang ini.

Capaian tersebut bukan karena tanahnya yang subur dan makmur, akan tetapi karena jiwa Eropa yang haus akan pengetahuan dan memiliki disiplin yang tinggi. Dengan jiwa Eropa mereka mampu menaklukkan tantangan berupa alam yang ganas dan gersang serta mampu bersaing dengan peradaban yang cukup maju yaitu budaya Timur Dekat.

Nilai Penting dalam filsafat, dimulai dari peralihan mitos ke logos, logos menimbulkan suatu kemenangan kemandirian berfikir manusia yang berarti rasionalitas menjadi sebuah kata kunci dari adanya Filsafat.

Pendidikan hukum adalah pendidikan yang rasional, namun dalam dimensi rasionalitas di dalam hukum bukanlah rasionalitas yang hanya dogmatik. Orang banyak salah menyimpulkan bahwa hukum bersifat dogmatik. Secara tekstual, hukum memang bersifat dogmatik karena hukum dilahirkan dari teks yang bersifat otoritatif atau yang berarti diturunkan dari produk penguasa kepada masyarakat yang sebagai objek kuasa. Namun dibalik dogmatika hukum terdapat nilai yang menjadi pesan pesan moral, diantaranya : keadilan, kemanfaatan yang dikemas menjadi nilai kepastian. Nilai tersebut muncul dari suatu pendidikan penting yang mendasari dari cara berfikir seseorang ahli hukum.

Filsafat hukum memiliki medan telaah yang sangat penting bagi setiap orang yang hendak menelisik lebih jauh sisi normativitas hukum, kendati kesadaran seperti ini kerap tidak dimiliki atau mungkin sengaja diabaikan. Ketidaksadaran dan pengabaian itu telah membuat diskursus tentang hukum terperangkap pada "peripheral issues" yang merendahkan penghormatan kita terhadap hukum itu sendiri. Filsafat hukum membantu kita untuk keluar dari jebakan ini.

Read Also :