Ilmu Negara Mempunyai 2 Prinsip diantaranya adalah? - Teori Legitimasi Kekuasaan

Meninjau dari sudut pandang hukum tatanegara, negara adalah suatu organisasau kekuasaan, dan organisasi yang merupakan tata kerja daripada alat pelengkapan negara yang merupakan suatu keutuhan, tata kerja mana melukiskan hubungan serta pembagian tugas dan kewajiban antara masing masing alat perlengkapan negara itu untuk mencapai suatu tujuan yang tertentu. 

Gambar Tumbnail

Mencoba mengingat kembali ajaran dari aliran atau teori modern, yang antara lain di kemukakan oleh Kranenburg dan Legomann, yang mereka itupada pokoknya berpendapat sama, dalam arti bahwa mereka itu mengatakan menerima persoalan tentang negara dan hukum sebagai suatu kenyataan, maka persoalan tentang legitimasi kekuasaan itu juga dapat diterima oleh mereka sebagai persoalan kenyataan.

Terlepas daripendapat apakah negara itu merupakan suatu organisasi atau merupakan suatu organisme, atau merupakan suatu keluarga, atau bahkan merupakan suatu alatt....

dan yang menjadikan sebuah dan menjadikan sebuah pertanyaan sebagai berikut:

  1. Tentang sumber kekuasaan
  2. Tentang pemegang kekuasaan (kekuasaan tertinggi atau kedaulatan)
  3. Tentang pengesahan kekuasaan
Tentang sumber kekuasaan, ini maksudnya adalah mempersoalkan tentang manakah asal atau sumber kekuasaan yang ada didalam negara itu? Ini adallah salah satu pertanyaan yang sebenarnya adalah mempersoalkan tentang legitimasi. Dan soal ini di dalam ilmu negara pada prinsipnya mendapatkan dua macam jawaban.

Pertama, Jawaban pertama diberikan oleh teori teokrasi, yang menyatakan bahwa asal atau sumber daripada kekuasaan adalah Tuhan. Teori ini berkembang pada jaman abad pertengahan, yaitu dari abad ke V sampai pada abad ke VX. Penganut daripada teori ini yang antara lain : Augustinus, Thomas Aquinas, dan Marsilius. 

Kedua, Jawaban yang kedua diberikan oleh teori hukum alam, teori ini menyatakan bahwa kekuasaan berasal dari rakyat. prinsip ini sudah terjadi sejak aliran  atau kaum monarkomaken yang dipelopori oleh Johannes Althusius, telah mengatakan bahwa kekuasaan itu berasal dari rakyat dan asal kekuasaan dair rakyat itu tidak lagi dianggap dari TUhan, melainkan dari alam kodrat. Kemudian kekuasaan yang ada pada rakyat ini diserahkan pada seseorang, yang disebut raja, untuk menyelenggarakan pemerintahan demi kepentingan masyarakat

Read Also :