Penjelasan Lengkap Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI)

Haki merupakan sebuah hak ekslusif bentuk reprentatif pemerintah kepada penemu/pencipta/pendesain/pekarya atas atas hasil cipta dan hasil karya yang diciptakan, apabila di definisikan Haki mempunyai pengertian, yakni hak untuk dapat menikmati hasil dari karya secara ekonomis sebagai bentuk penghargaan dari hasil karya yang diciptakan. Objek yang diatur dalam kekayaan berupa karya yang dihasilkan oleh kemampuan intelektualiasi manusia.

Gambar

Haki juga memiliki pengertian sebagai berikut, yakni hak monopoli untuk memperbanyak karya cipta dalam jangka waktu tertentu, baik dilaksanakan sendiri atau dilesensikan.

Istilah HaKi atau Hak atas Kekayaan Intelektual merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR). sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 1994 Tentang pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization). Pengertian Intellectual Property Right sendiri adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaran yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yaitu Hak Asasi Manusia (Human Right). 

Sebagai konsekuensi dari World Trade Organiztion (WTO) Indonesia harus menyesuaikan segala peraturan per Undang Undangan dibidang Hak Kekayaan Intelektual dengan standar Trade Relation Aspect of Intellectual Property Right (TRIP's). Salah satu bukti bahwa Indonesia memberikan perhatian yang serius dalam melindungi HaKI maka Indonesia memiliki instansi yang berwenang mengelola hak kekayaan intelektual, yakni Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) yang berada dibawah departemen keHakiman dan HAM Republik Indonesia.

Hak Kekayaan Intelektual dibag imenjadi 2 (dua) kategori, yakni hak cipta dan hak kekayaan . 

Hak cipta merupakan hak eksekutif yang diberikan kepada pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hak Kekayaan Industri adalah hak yang melindungi suatu perusahaan dari berbagai macam plagiarisme dan juga dapat mengatur segala sesuatu dalam lingkungan industri. adapun hak kekayaan industri terdiri atas hak:

  1. Paten
  2. Merek 
  3. Desain industri
  4. Desain Tataletak sirkuit terpadu 
  5. Rahasia Dagang 
  6. Varietas Tanaman
  7. Indikasi Geografi

Fungsi dan Tujuan Haki 

  1. Sebagai perlindungan hukum terhadap pencipta yang dipunyai perorangan ataupun kelompok atas jerihpayahnya dalam pembuatan hasil cipta karya dengan nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya.
  2. Mengantisipasi dan mencegah terjadinya terjadi pelanggaran HaKI milik orang lain.
  3. Meningkatkan kompetisi, khususnya dalam hal komersialiasi kekayaan intelektual, karena dengan adanya HaKI akan mendorong para pencipta untuk terus berkarya dan berinovasi, dan bisa mendapatkan apresiasi dari masyarakat.
  4. Dapat dijadikan bahan pertimbangan untuk menentukan strategi penelitian, industi yang ada di Indonesia
Prinsip HaKI

  • Prinsip Ekonomi 
HaKI memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang dapat memberikan keuntungan kepada pemilik hak cipta  
  • Prinsi Kebudayaan 
HaKI meningkatkan  pengembangan kebudayaan biak dari ilmu pengetahuan maupun aspek lainnya dan meningkatkan taraf kehidupan bagi masyarakat.
  • Prinsip Keadilan
HaKI memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak tehadap karya cipta miliknya, dan tidak dapat dimanfaatkan tanpa izin dari pemilik hak cipta.
  • Prinsip Sosial
HaKI merupakan suatu kesatuan yang dibuat dengan memikirkan keseimbangan antara kepentingan individu dan juga masyarakat luas

Simbol HaKI

Trade Mark (TM)
Simbol TM memiliki arti bahwa produk atau merek sedang dalam masa pengajuan .

Service Mark (SM)
Simbol SM digunakan untuk menandai suara-suara tertentu, misal suara unik yang ada dalam suatu film.

Registered Mark (R)
Simbol R menandakan produk tersebut sudah terdaftar dengan legal Hak atas Kekayaan Intelektualnya.

Coptyright ©
Simbol C artinya menunjukan kepemilikan hak cipta. Maka jika ingin dilakukan publikasi perlu dicantumkan sang pemilik hak cipta.

Kredit : https://www.instagram.com/p/CgfzOzHhenH/

Read Also :