Pengertian Mengenai Subjek Hukum dan Macam - Macam Subjek Hukum

Subjek hukum adalah sesuatu yang mempunyai dasar hukum hak dan kewajiban yang melekat diri setiap subjek hukumnya, subjek hukum menjadi menyandang, memiliki, dan mendukung sebuah hak serta kewajiban.

Subjek Hukum

Ada 2 pengertian berikut :

  • Natuurlijk person yang disebut manusia pribadi.

Rechtsperson adalah sesuatu yang berbentuk badan hukum yang dapat dibagi dalam: Publiek rechts-person, yang sifatnya ada unsur kepentingan umum seperti Negara, Provinsi, Kabupaten, Kota maupun Desa, dan Privaat rechtspersoon/badan hukum privat yang mempunyai sifat/adanya unsur kepentingan individual.

Pengertian dasar paling awal yang harus kita bicarakan tentang hukum adalah pengertian tentang subjek hukum. Di dalam hukum dapat 3 hal penting yang tidak dapat dipisahkan, ke 3 hal tersebut adalah

  • Subjek hukum;
  • Objek hukum;
  • Peristiwa hukum.

Yang dimaksud dengan subjek hukum adalah pendukung hak yang terdiri dari manusia dan badan hukum.

Subjek hukum adalah sesuatu yang menurut hukum berhak/wewenang untuk melakukan perbuatan hukum atau kata lain segala sesuatu yang menurut hukum mempunyai hak dan kewajiban pada umumnya subjek hukum adalah manusia dan badan hukum. Hubungan hukum adalah hubungan antara 2 subjek hukum atau lebih dimana hak dan kewajiban disuatu pihak berhadap-hadapan dengan hak dan kewajiban pihak lain. Kalau dirampas haknya dinamakan kematian perdata. Undang-undang melarang adanya kematian perdata.

Manusia sebagai subjek hukum, dasar hukumnya:

  • Menurut hukum yang berlaku setiap manusia mempunyai hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban ini dilindungi oleh hukum misalnya:

    1. Adanya larangan mengenai perampasan atas dukungan hak tersebut    menyebabkan kematian perdata;
    2. Larangan kematian perdata ini dicantumkan dalam pasal 3 KUH Perdata yang   bunyinya: “Hukuman tidak dapat merampas semua hak dari yang  dikenai  hukuman itu”.

  • Pasal 15 UUDS 1950 ayat 2 bunyinya: “ Tidak suatu hukumanpun mengakibatkan   hukuman kematian perdata atau kehilangan semua hak-haknya”.

Pandangan hukum modern, adalah setiap orang secara merupakan pendukung hak yang                          berlangsung sama bagi seluruh umat manusia. 

Pandangan dunia, adalah setiap manusia menjadi subjek hukum sejak saat dia lahir    yang lahir dengan kematiannya.

Pandangan lahir, adalah subjek hukum sejak benih atau bibitan. Selama dia hidup    dan  setelah dia meninggal.

Pengecualian mengenai subjek hukum yaitu:
  • Anak dalam kandungan
Secara undang-undang manusia sebagai subjek hukum berlaku sejak ia lahir sampai meninggalnya.sehingga dapat dikatakan selama manusia itu hidup ia merupakan manusia pribadi namun demikian pengecualian memang ada atas wewenang hukum yaitu anak dalam kandungan. 
Meskipun ia belum lahir dianggap telah lahir apabila kepentingan anak dikehendaki.
  • Apa yang dimaksud cakap hukum
Menurut hukum setiap manusia pribadi mempunyai hak-hak tetap tidak selalu cakap untuk melakukan perbuatan hukum.

Dari segi :

Yang cakap dalam hukum:

Dalam pasal 1320 KUH Perdata dinyatakan bahwa untuk sahnya perjanjian diperlukan antara lain syarat adanya kecakapan untuk membuat perkataan (verbintenis). Kecakapan bagi seorang anak, berlaku  untuk keadaan tertentu, seperti berikut:

  • Anak baru cakap membuat perjanjian apabila berumur minimal 21 tahun atau sebelumnya sudah melangsungkan perkawinan (pasal 330 KUH Perdata)
  • Untuk dapat melangsungkan perkawinan bagi seorang laki-laki harus berumur minimum 18 tahun dan bagi wanita minimum 15 tahun pasal 29 KUH Perdata.
  • Menurut pasal 7 UU perkawinan (uu no 1 tahun 1974) seorang laki-laki baru boleh kawin apabila sudah berumur 19 tahun dan bagi wanita 16 tahun.
Yang tidak cakap dalam hukum:
  • Ketidakcakapan itu sungguh-sungguh.
Badan hukum sebagai syarat badan hukum:
  • Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
  • Hak dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban anggotanya.
  • Badan hukum, adalah suatu perkumpulan orang-orang yang mengadakan kerjasama atas dasar ini merupakan suatu kesatuan yang telah memenuhi syarat. Badan hukum merupakan penuntut hak yang berjiwa.
  • Macam-macam badan hukum: Badan hukum publik; Badan hukum privat; Badan hukum yang diadakan hukum privat atau sipil yang menyangkut keputusan pribadi. 


 

Read Also :