Sumber Traktat, Doktrin, Penjelasan Sumber Hukum dan Tertib Hukum Lengkap
Ada 3 sumber negara hukum di Indonesia, yang kesemuanya dibuat untuk menjamin kelancaran kehidupan di negara dan rakyatnya. Tatanan hukum ini juga muncul karena alasan yang logis. Jadi ini adalah informasi yang perlu Anda ketahui juga!
Indonesia merupakan negara yang kegiatannya berdasarkan hukum pada semua tingkatan. Semua aturan ini dibuat agar tidak melanggar kerugian orang lain. Sifat paksaan adalah sifat hukum dan ada sanksi bagi pelanggarannya.
Sumber Hukum dan Tertib Hukum
Adapun yang dimaksud dengan Sumber Hukum ialah: Segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata;
Sumber Hukum itu dapat ditinjau dari segi Material dan segi Formal:
Sumber-sumber Hukum dari segi material, dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat dan sebagainya. Contohnya:- Seorang ahli ekonomi akan mengatakan, bahwa kebutuhan kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum;
- Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.
Sumber-Sumber Hukum Formal antara lain:
- Undang-undang (statute);
- Kebiasaan (costum);
- Keputusan-keputusan Hakim (jurisprudensi);
- Traktat (treaty);
- Pendapat Sarjana Hukum (doktrin).
- Undang-Undang.
- Undang-undang dalam arti formal: setiap keputusan pemerintah yang merupakan undang-undang kerena cara pembuatanya (misalnya: dibuat oleh pemerintah bersama-sama dengan Parlemen).
- Undang-undang dalam arti material: setiap keputusan Pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk.
- Syarat mutlak untuk berlakunya suatu undang-undang ialah diundangkan dalam Lembaran Negara (LN) oleh Menteri/Sekertaris Negara (dahulu: Menteri Kehakiman). Tanggal berlakunya suatu undang-undang menurut tanggal yang ditentukan dalam undang-undang itu sendiri. Jika tanggal berlakunya disebutkan dalam undang-undang, maka undang-undang itu mulai berlaku 30 hari sesudah diundangkan dalam L.N untuk Jawa dan Madura, dan untuk daerah lain-lainnya beru berlaku 100 hari setelah perundangan dalam L.N. setelah syarat tersebut dipenuhi, maka “SETIAP ORANG DIANGGAP TELAH MENGETAHUI ADANYA SESUATU UNDANG-UNGANG”. Hal ini berarti jika ada seseorang yang melanggar Undang-undang tersebut, ia tidak diperkenankan membela atau membebaskan diri dengan alasan apapun.
- Berakhirnya Kekuatan berlaku undang-undang.
- Jangka waktu berlaku yang telah ditentukan oleh undang-undang itu sudah lampau;
- Keadaan atau hal untuk mana undang-undang itu diadakan sudah tidak lagi ada.
- Undang-undang itu dengan tegas dicabut oleh instansi yan membuat atau instansi yang lebih tinggi.
- L.N. tahun 1962 No. 1 (L.N. 1962/1).
- L.N. tahun 1962 No. 2 (L.N. No. 2 tahun 1962).
- L.N. 1950 No. 56 isinya: undang-undang dasar sementara (1950);
- L.N. No. 37 isinya: Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 1959 tentang peraturan ujian Universitas bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta.
- L.N. 1961 No. 302 isinya: undang-undang No. 22 tahun 1961 tentang Peguruan Tinggi. Sedangkan yang dimaksud dengan Berita Negara ialah suatu penerbitan resmi Kemen Kuham (Sekertaris Negara) yang memuat hal-hal yang berhubungan dengan peraturan-peraturan negara dan pemerintah dan memuat surat-surat yang dianggap perlu seperti: akta pendirian PT, Firma, Koperasi, dan lain-lain.
- Perjanjian-perjanjian Internasional (International Conventions);
- Kebiasaan-kebiasaan Internasional (International Costums);
- Asas-asas hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab (The general principles of law recorgnised by civilised nations);
- Keputusan hakim (Judical decisions) dan pendapat-pendapat sarjana hukum.
Posting Komentar