Sumber Traktat, Doktrin, Penjelasan Sumber Hukum dan Tertib Hukum Lengkap

Ada 3 sumber negara hukum di Indonesia, yang kesemuanya dibuat untuk menjamin kelancaran kehidupan di negara dan rakyatnya. Tatanan hukum ini juga muncul karena alasan yang logis. Jadi ini adalah informasi yang perlu Anda ketahui juga!

Indonesia merupakan negara yang kegiatannya berdasarkan hukum pada semua tingkatan. Semua aturan ini dibuat agar tidak melanggar kerugian orang lain. Sifat paksaan adalah sifat hukum dan ada sanksi bagi pelanggarannya.

Sumber Hukum dan Tertib Hukum

Adapun yang dimaksud dengan Sumber Hukum ialah: Segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata;

Gambar Tulisan

Sumber Hukum itu dapat ditinjau dari segi Material dan segi Formal:

Sumber-sumber Hukum dari segi material, dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat dan sebagainya. Contohnya: 
  1. Seorang ahli ekonomi akan mengatakan, bahwa kebutuhan  kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum;
  2. Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa  yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.

Sumber-Sumber Hukum Formal antara lain: 

  • Undang-undang (statute);
  • Kebiasaan (costum);
  • Keputusan-keputusan Hakim (jurisprudensi);
  • Traktat (treaty);
  • Pendapat Sarjana Hukum (doktrin).
  • Undang-Undang.

Undang-undang ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan dipelihara oleh penguasa negara, undang-undang juga peraturan Hukum tertinggi dinegara.

Menurut Buys, undang-undang memiliki dua arti, yakni:
  1. Undang-undang dalam arti formal: setiap keputusan pemerintah yang merupakan undang-undang kerena cara pembuatanya (misalnya: dibuat oleh pemerintah bersama-sama dengan Parlemen).
  2. Undang-undang dalam arti material: setiap keputusan Pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk.
Syarat-syarat berlakunya suatu undang-undang:
  1. Syarat mutlak untuk berlakunya suatu undang-undang ialah diundangkan dalam Lembaran Negara (LN) oleh Menteri/Sekertaris Negara (dahulu: Menteri Kehakiman). Tanggal berlakunya suatu undang-undang menurut tanggal yang ditentukan dalam undang-undang itu sendiri. Jika tanggal berlakunya disebutkan dalam undang-undang, maka undang-undang itu mulai berlaku 30 hari sesudah diundangkan dalam L.N untuk Jawa dan Madura, dan untuk daerah lain-lainnya beru berlaku 100 hari setelah perundangan dalam L.N. setelah syarat tersebut dipenuhi, maka “SETIAP ORANG DIANGGAP TELAH MENGETAHUI ADANYA SESUATU UNDANG-UNGANG”. Hal ini berarti jika ada seseorang yang melanggar Undang-undang tersebut, ia tidak diperkenankan membela atau membebaskan diri dengan alasan apapun.
  2. Berakhirnya Kekuatan berlaku undang-undang. 
Suatu undang-undang tidak berlaku lagi jika:

  1. Jangka waktu berlaku yang telah ditentukan oleh undang-undang itu sudah lampau;
  2. Keadaan atau hal untuk mana undang-undang itu diadakan sudah tidak lagi ada.
  3. Undang-undang itu dengan tegas dicabut oleh instansi yan membuat atau instansi yang lebih tinggi.
Telah diadakan undang-undang yang baru yang isinya bertentangan dengan undang-undang yang dulu berlaku.

Yang dimaksud dengan Lembaran Negara itu ialah suatu lembaran (kertas) tempat mengundangkan (mengumumkan) semua peraturan-peraturan negara dan pemerintah agar sah berlaku. Misalnya:

  1. L.N. tahun 1962 No. 1 (L.N. 1962/1).
  2. L.N. tahun 1962 No. 2 (L.N. No. 2 tahun 1962).
Contohnya 

  1. L.N. 1950 No. 56 isinya: undang-undang dasar sementara (1950);
  2. L.N. No. 37 isinya: Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 1959 tentang peraturan ujian Universitas bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta.
  3. L.N. 1961 No. 302 isinya: undang-undang No. 22 tahun 1961 tentang Peguruan Tinggi. Sedangkan yang dimaksud dengan Berita Negara ialah suatu penerbitan resmi Kemen Kuham (Sekertaris Negara) yang memuat hal-hal yang berhubungan dengan peraturan-peraturan negara dan pemerintah dan memuat surat-surat yang dianggap perlu seperti: akta pendirian PT, Firma, Koperasi, dan lain-lain.
Kebiasaan (costum)
Kebiasaan ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama. Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran Hukum, maka demikian timbulah kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum. Contohnya: apabila seorang Komisioner sekali menerima 10% dari hasil atau pembelia sebagai upah dan hal ini terjadi berulang-ulang dan komisioner yang lainpun juga menerima upah yang sama yaitu 10% maka dari itu lambat laun kebiasaan (usance) berkembang menjadi Hukum Kebiasaan.

Pendapat Sarjana Hukum (doktrin).
Pendapat para Sarjana Hukum yang ternama juga mempunyai   kekuasaan dan berpengaruh dalam pengambilan keputusan oleh Hakim. Dalam Jurisprudensi terlihat bahwa hakim sering berpegang pada pendapat seorang atau beberapa  Sarjana Hukum yang terkenal dalam Ilmu Pengetahuan Hukum. Hakim sering menyebut (mengutip) pendapat seorang sarjana hukum mengenai soal yang harus diselesaikan. Terutama dalam hubungan internasional pendapat-pendapat para Sarjana Hukum berpengaruh yang besar. Bagi Hukum Internasional pendapat para Sarjana Hukum merupakan sumber hukum yang sangat penting. Mahkamah  Internasional dalam Piagam Mahkamah Internasional (Statute of the International Court of Justice) pasal 38 ayat 1 mengakui, bahwa dalam menimbang dan memutuskan suatu perselisihan dapat dipergunakan beberapa pedoman yang  antara lain:

  • Perjanjian-perjanjian Internasional (International Conventions);
  • Kebiasaan-kebiasaan Internasional (International Costums);
  • Asas-asas hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab (The general principles of law recorgnised by civilised nations);
  • Keputusan hakim (Judical decisions) dan pendapat-pendapat sarjana hukum.
Undang-Undang Dasar biasanya juga disebut Konstitusi, akan tetapi sebenarnya Konstitusi tak sama dengan Undang-Undang Dasar. Undang-Undang Dasar itu merupakan Hukum Negara yang tertulis sedangkan Konstitusi tidak saja meliputi peraturan tertulis, tetapi juga mencakup peraturan hukum yang tidak tertulis (Conventions). Jadi makna Konstitusi lebih luas dari pada Undang-Undang Dasar.

Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-Undang Dasar adalah peraturan negara yang tertinggi dalam negara, yang memuat ketentuan-ketentuan pokok dan menjadi salah satu sumber dari pada peraturan perundangan lainnya yang kemudian dikeluarkan oleh negara itu. Undang-Undang Dasar ialah hukum dasar tertulis, sedangkan disamping Undang-Undang Dasar ini berlaku juga hukum dasar yag tidak tertulis, yang merupakan sumber hukum lain, misalnya kebiasaan-kebiasaan, traktat-traktat (perjanjian-perjanjian), dan sebagainya.
Read Also :