Pengertian Sistem Hukum dan Bagaimana Hukum bisa Terbentuk

Hukum merupakan aturan tertulis dan tidak tertulis yang bersifat memaksa sebagai pedoman hidup manusia agar tertatanya perilaku masyarakat dengan tujuan kesejahteraan, kenyamanan, keamanan dan kepastian hukum itu sendiri. 

Pengertian Sistem Hukum
Berbicara mengenai Sistem Hukum, dalam suatu sistem terdapat ciri-ciri tertentu, yakni terdiri dari komponen-komponen yang satu sama lain berhubungan ketergantungan dan dalam keutuhan organisasi yang teratur serta terintegrasi. Dan kaitannya dengan hukum, maka Prof. Subekti,S.H. berpendapat bahwa: “sistem hukum adalah suatu susunan atau tatanan yang teratur, suatu keseluruhan yang terdiri dari atas bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain, tersusun menurut suatu rencana atau pola hasil dari suatu penulisan untuk mencapai suatu tujuan”.

Setiap sistem mengandung beberapa asas yang menjadi pedoman dalam pembentukannya dan dapat dikatakan bahwa suatu sistem adalah tidak terlepas dari asas-asas yang mendukungnya dengan demikian sifat sistem itu menyeluruh dan berstruktur yang keseluruhan komponen-komponennya bekerja sama dalam hubungan fungsional. Kalau dikatakan bahwa hukum itu sebagai suatu sistem, artinya suatu susunan atau tataan teratur dati aturan-aturan hidup. Misalnya dalam hukum perdata sebagai sistem hukum Positif.

Terbentuknya Hukum

Pandangan legisme ( akhir abad 19) :

  • Hukum terbentuk oleh perundang-undangan;
  • Hakim secara mekanis merupakan terompet undang-undang;
  • Kebiasaan berlaku bila ada pengaruh;
  • Menitik beratkan pada kepastian hukum.

Pandangan freirechtlehre (abad 20) :

  • Hukum terbentuk oleh peradilan;
  • Undang-undang dan kebiasaan hanya sarana pembantu hakim menemukan hukum pada kasus konkrit;
  • Titik beratnya : social doelmatighe

Pandangan modern terbentuknya hukum :

  • Hukum terbentuk dengan berbagai macam cara;
  • Hukum oleh pembentuk UU dan hakim menerapkan UU;
  • Penerapan UU tidak dapat mekanis tapi perlu penafsiran;
  • UU tidak sempurna sehingga penafsiran dan kekosongan hukum adalah tugas hakim melalui peradilan;
  • Hukum terbentuk tidak hanya karena pembentukan UU dan peradilan tetapi pergaulan sosial juga dapat membentuk hukum;
  • Peradilan kasasi berfungsi untuk memelihara kesatuan hukum dan pembentukannya;

Read Also :