Pengisian Kekosongan Hukum - Maksud dari pengisian Kekosongan Hukum

Pengisian kekosongan hukum adalah ada hal-hal yang dihadapi oleh hakim ternyata belum ada undang-undang nya. Tapi dalam hal kekosongan hukum ternyata yang dihadapkan oleh hakim agar mempunyai kesamaan dengan yang diatur secara tegas dalam undang-undang itu, sehingga hakim dapat mengisi kekosongan hukum.

Gambar judul

Hukum Positif menjelaskan bahwa kekosongan hukum (rechstvacuum) tersebut lebih tepat dikatakan sebagai kekosongan UndangUndang atau Peraturan PerundangUndangan. Ada kalanya hal tersebut juga terjadi dari sisi pihak yang mempunyai wewenang dalam melakukan penyusunan suatu Peraturan Perundang-Undangan baik oleh Legislatif maupun Eksekutif memerlukan waktu yang lama, sehingga pada saat Peraturan Perundang-Undangan itu dinyatakan berlaku maka keadaan dan hal-hal yang hendak diatur oleh peraturan tersebut sudah tidak sesuai lagi untuk diterapkan seiring dinamika masyarakat.

Pekerjaan pembuatan Undang-undang mempunyai 2 aspek:

  • Pembuat Undang-Undang hanya menetapkan peraturan-peraturan umum saja; pertimbangan-pertimbangan tentang hal-hal yang konkret diserahkan kepada hakim.
  • Pembuat Undang-Undang selalu ketinggalan dengan kejadian-kejadian sosial yang timbul kemudian didalam masyarakat. Maka hakim sering menambah Undang-Undang.

Jika hakim menambah peraturan perundang-undangan, berarti bahwa hakim mengisi kekosongan (leemten) dalam sistem hukum formil dari tata hukum yang berlaku.

Untuk mengisi kekosongan hukum ini dengan jalan kontruksi hukum (membuat atau menemukan hukum) ada 3 cara atau bentuk unsur hukum:

  • Penafsiran analogis, Penafsiran suatu peraturan hukum dengan memberi ibarat atau kias pada kata-kata tersebut sesuai dengan asas hukumnya. Sehingga suatu peristiwa yang sebenarnya tidak dapat dimasukan lalu dianggap sesuai dengan bunyi perbuatan tersebut.
  • Penghalusan Hakim, Adalah memberlakukan hukum sedemikian rupa (secara halus) sehingga seolah-olah tidak ada pihak yang disalahkan. Penghalusan hukum dengan cara mempersempit berlakunya suatu pasal merupakan kebalikan dari analogi hukum. Penghalusan ini bermaksud untuk mengisi kekosongan dalam sistem Undang-Undang. Penghalusan hukum merupakan penyempurnaan sistem hukum oleh hakim.
  • Argumentum Contrario, Penafsiran Undang-Undang yang didasarkan atas pengingkaran yang artinya berlawanan pengertian antara soal yang dihadapi 

Read Also :