Unsur Hukum serta Ciri Ciri Hukum, Pembahasan Materi Studi Ilmu Hukum (Pengantar Ilmu Hukum)

Setelah membahas dari pengertian, peran, cabang serta fungsi maka untuk materi selanjutnya yakni,  Unsur-Unsur Hukum dan Ciri-Ciri hukum.

Gambar Ciri Unsur Ilmu Hukum
Pada kajian ilmu hukum terdapat beberapa unsur serta ciri-ciri dari hukum itu sendiri, berikut:
   1.    Unsur-unsur Hukum

Hukum meliputi beberapa unsur:

a.    Peraturan tingkah laku manusia.

b.    Peraturan diadakan oleh lembaga resmi dan berwajib.

c.     Peraturan itu bersifat memaksa.

d.    Sanksi bagi para pelanggar peraturan itu adalah tegas.



2.    Ciri – ciri Hukum

a.    Adanya prenta-prenta atau larangan-larangan

b.    Larangan dan prenta itu harus ditaati

c.     Harus ada sanksi hukum yang tegas


Hubungan Hukum adalah suatu hubungan antara lembaga dan mahasiswa yang untuk menyeimbangkan hak dan kewajiban. Tujuan hukum adalah untuk ketertiban. Setiap orang harus bertingkah laku sedemikian rupa sehingga perilaku masyarakat baik. Hukum merupakan peraturan yang beraneka ragam dan mengatur hubungan orang dalam masyarakat. Hukum mewujudkan nilai dalam peraturan masyarakat yang merupakan kaidah hukum atau norma hukum. Setiap orang yang melanggar kaidah hukum akan mendapat sanksi berupa akibat hukum tertentu yang nyata (seperti hukum pidana).

Hukum dalam berbagai arti (masyarakat memberi arti hukum masin-masing):

  • Hukum dalam arti keputusan penguasa, adalah masyarakat menganggap hukum sebagai keputusan penguasa, seperti undang-undang.
  • Hukum dalam arti petugas, adalah hukum berarti polisi, jaksa, hakim yang melaksanakan tugasnya.
  • Hukum dalam arti sikap tindak, adalah hukum yang terus-menerus dan diulang-ulang.
  • Hukum dalam arti gejala sosial, adalah hukum itu dimana ada masyarakat disana ada hukum.

Ketertiban dalam masyarakat diatus dalam beberapa norma, yaitu kaidah sosial:

  • Norma agama, sumbernya kitab suci, tujuannya supaya menjadi manusia yang beriman,sanksinya apabila dilanggar akan mendapat dosa.
  • Norma kesusilaan, sumbernya hati nurani, tujuannya agar menjadi orang yang berbudi baik, sanksinya apabila dilanggar akan menimbulkan rasa penyesalan.
  • Norma kesopanan, sumbernya pergaulan, tujuannya supaya dapat hidup bersama secara damai, sanksinya apabila dilanggar, maka akan dikucilkan.
  • Norma hukum, sumbernya pemerintah, tujuannya supaya tercipta ketertiban, sanksinya bersifat tegas. 

Hubungan antara norma agama dengan norma hukum:

Jika manusia mematuhi norma agama, maka angka pelanggaran bisa dikurangi, jadi masyarakat akan tertib, tertib adalah tujuan norma hukum. Dan sebaliknya, bila norma agama sudah dilanggar, maka kelak norma hukum sudah pasti akan dilanggar. Ketika norma hukum dilanggar, maka akan mendapat sanksi yang tegas, misalnya penjara. Sehingga akan ada efek jera lalu bertaubat. Karena di LP diajarkan berbagai keterampilan, salah satunya agama. Jadi, norma hukum mendukung tujuan norma agama, yaitu membuat pribadi yg religious. 

Hukum terdapat dimana saja antara lain:

  • Hukum terdapat diseluruh dunia asal ada masyarakat. Hukum ada dimana saja pada setiap waktu dan setiap bangsa.
  • Hukum terdapat diseluruh dunia asal ada kehidupan manusia.
  • Menurut ahli sosiologi dan antropologi budaya megahasilkan bukti-bukti bahwa hukum ada dimana saja, dimana ada masyarakat disana terdapat hukum, tidak terdapat batas modern atau batas primitif.
  • Peran hukum dalam masyarakat

Read Also :