Alasan mengapa hukum diciptakan, Tujuan Hukum dan Sanksi Didalam Hukum (Pengantar Ilmu Hukum)

Hukum adalah suatu aturan yang ditetapkan demi kepentingan umum dimana aturan tersebut bersifat memaksa demi tujuan terciptanya kedamaian, ketentraman dan kesejahteraan bagi masyarakat. 

Gambar tulisan
Adapun Hukum secara garis besar mempunyai tujuan sebagai berikut 
  • Menciptakan tatanan masyarakat yang tertib;
  • Menciptakan keseimbangan masyarakat yang tertib
  • Dengan terciptanya ketertiban dimasyarakat, diharapkan setiap yang menjadi hak dan kewajiban manusia dapat terlindungi. Dalam mencapai tujuannya, hukum di Indonesia menjaga hak dan kewajiban masyarakat antar golongan. Hukum dimasyarakat membagi wewenang, mengatur, memecahkan masalah hukum dan memelihara masalah hukum.
  • Pendapat para sarjana lainnya . Tujuan hukum adalah untuk kedamaian, keadilan, dan untuk kebaikan serta demi terciptanya kepastian hukum di masyarakat.
Dalam literatur ada beberapa teori tentang tujuan hukum yaitu:

  • Teori etis, Menurut teori ini hukum semata-mata mewujudkan keadilan. Teori ini dikemukakan oleh seorang filsuf yunani yaitu Aristoteles dalam karyanya Etika dan Retonika. Bahwa hukum mempunyai tugas yang suci yaitu memberi pada setiap orang yang ia berhak menerimanya. Untuk ini tentu saja persamaan hukum dibuat untuk setiap orang.
  • Teori utility, Menurut teori ini hukum bertujuan semata-mata mewujudkan yang berfaedah, hukum bertujuan menjamin adanya kebahagiaan pada orang sebanyak-banyaknya.
  • Teori dogmatik, Menurut teori ini tujuan hukum adalah semata-mata untuk mencipatakan kepastian hukum.
  • Teori campuran, Menurut teori ini tujuan hukum adalah untuk ketertiban. Tujuan lain adalah hargai keadilan yang berbeda-beda isi menurut keadilan dan zamannya.

Hukuman ditujukan kepada seseorang yang melanggar hukum atau dengan kata lain adalah reaksi dari masyarakat berbeda dengan sanksi sosial, sanksi hukum diatur oleh hukum baik mengenal ruang lingkup cara pelaksanaan tahanan berat ringan hukuman, upaya yang tersedia bagi tersangka untuk mebuktikan kesalahan untuk menangkis tujuan yang menuju padanya.

Sanksi hukum bentuk perwujudan yang jelas dari kekuasaan negara dalam pelaksanaan untuk ditaatinya hukum. Bentuk perwujudan jelas dari sanksi hukum tampak dalam hukum pidana dalam perkara pidana. Si tersangka berhadapan dengan negara sebagai pengemban kepentingan umum yang diwakili oleh penuntut umum dalam negara hukum penerapan sanksi hukum itu dilaksanakan menurut tata cara yang dituang dalam KUHP (hukum materiil), KUHAP (hukum formil)
Dalam menjalankan haknya untuk memaksakan ditaatinya hukum tetap memperhatikan hak terdakwa sebagai warga negara dan manusia (penjelmaan sila peri kemanusiaan).
HAP dari suatu negara yang dimuat untuk azas yang penting adalah bahwa:
  • Si tersangka berhak untuk membela dirinya.
  • Bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sebelum terbukti adalah di persidangan.
Hukum pidana sendiri memuat suatu azas pokok yang selalu memasukan menjamin kepastian hukum sekaligus melindungi warga negara yaitu azas yang melarang diadakan penuntunan tanpa ada undang-undang yang menetapkan bahwa pebuatan itu tindak pidana (azas legalitas).

Itulah sekilas tentang tujuan dari hukum yang dapat admin tulis, salam justicia!!



Read Also :