Fungsi Hukum, Teori Hubungan antara Manusia dengan Hukum

Hubungan antara norma agama dengan norma hukum, jika manusia mematuhi norma agama, maka angka pelanggaran bisa dikurangi, jadi masyarakat akan tertib, tertib adalah tujuan norma hukum. Dan sebaliknya, bila norma agama sudah dilanggar, maka kelak norma hukum sudah pasti akan dilanggar. Ketika norma hukum dilanggar, maka akan mendapat sanksi yang tegas, misalnya penjara. Sehingga akan ada efek jera lalu bertaubat. Karena di LP diajarkan berbagai keterampilan, salah satunya agama. Jadi, norma hukum mendukung tujuan norma agama, yaitu membuat pribadi yg religious.

Gambar Tulisan Judul;


Hukum terdapat dimana saja antara lain:

  1. Hukum terdapat diseluruh dunia asal ada masyarakat. Hukum ada dimana saja pada setiap waktu dan setiap bangsa.
  2. Hukum terdapat diseluruh dunia asal ada kehidupan manusia.

Menurut ahli sosiologi dan antropologi budaya megahasilkan bukti-bukti bahwa hukum ada dimana saja, dimana ada masyarakat disana terdapat hukum, tidak terdapat batas modern atau batas primitif.


Peran hukum dalam masyarakat

Mengenai manusia sebagai makhluk, menurut Aristoteles manusia adalah Zonpoloticon artinya makhluk yang selalu ingin hidup bersama atau bermasyarakat. Oleh karenanya tiang anggota masyarakat punya hubungan antara satu dengan yang lain.

Hubungan Hukum

Hubungan hukum adalah hubungan antara 2 subjek atau lebih dimana hak dan kewajiban suatu pihak bertemu dengan hak dan kewajiban pihak lain. Peranan hukum ada 2 yaitu:

  1. Menyelesaikan perselisihan
  2. Melakukan suatu kegiatan


Fungsi hukum ada beberapa antara lain:

  1. Alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat, adalah petunjuk untuk kehidupan. Manusia dalam masyarakat hukum menunjukan mana yang baik mana yang buruk.
  2. Sarana mewujudkan keadilan sosial lahir batin, adalah adil apabila tiap orang dibiarkan haknya.
  3. Sarana penggerak pembangunan, adalah daya penggerak dari hukum dapat digunakan atau didayagunakan untuk menggerakkan pembangunan. Disini hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat ke arah yang ebih maju.
  4. Fungsi kritis, adalah daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur pengawasan pada aparatur pemrintah (petugas) saja melainkan aparatur penegak hukum termasuk didalamnya.

Read Also :