Teori Hukum dibagi menjadi berapa? Teori Hukum menurut Mahzabnya dan Teori Hukum Menurut para Ahli Sarjana

Teori hukum yakni suatu pemaknaan hukum dalam pengertian yang luas, suatu teori biasanya menjadi salah satu acuan bagi manusia dalam mempelajari ilmu hukum. Seperti halnya Pengertian, Teori hukum menjadi dasar dalam penggolongan untuk menemukan arti dari hukum itu sendiri. berikut admin paparkan mengenai aliran dari teori hukum

Gambar Pertanyaan teori Hukum

Teori Hukum

Beberapa Teori menurut aliran/penganut :

  • Teori theokrasi, Menurut teori ini, hukum harus ditaati karena menganggap bahwa hukum adalah perintah Tuhan. Dalam hal ini hukum dikaitkan dengan agama. Teori ini berlaku bagi orang yang fanatik dengan agama dan tunduk kepada hukum.
  • Teori kedaulatan rakyat (perjanjian masyarakat), Menurut teori ini, hukum harus ditaati karena seolah-olah waktu awal membentuk negara ada perjanjian antara yang memerintah dengan yang diperintah.
  • Teori kedaulatan negara, Menurut teori ini, hukum harus ditaati karena negara mempunyai kekuasaan yang mutlak sehingga negara bisa memaksakan kehendak kepada rakyatnya tersebut.
  • Teori kedaulatan hukum, Menurut teori ini, hukum harus ditaati karena hukum itu sesuai dengan perasaan hukum sebagian besar anggota masyarakat (hukum itu dianggap cocok). Setiap orang itu mempunyai perasaan hukum buktinya ia bisa membedakan mana yang adil mana yang tidak adil.
  • Teori mahzab hukum alam atau kodrat alam, Menurut teori ini, hukum adalah suatu aliran yang menelaah hukum dengan bertitik tolak dari keadilan yang mutlak, artinya bahwa keadilan tidak boleh diganggu.

Menurut para Ahli:

Menurut Prof. Kusumaatmadja

  • Orang menaati hukum karena dia taat dan shaleh serta dapat membedakan mana yang baik mana yang buruk.
  • Orang menaati hukum karena pengaruh masyarakat disekelilingnya. Kemudia ia perhitungkan lebih menguntungkan menaati hukum daripada melanggarnya.
  • Ada orang mentaati hukum atau peraturan karena tidak ada pilihan lain akhirnya dapat dikatakan bahwa orang mentaati hukum karena semua faktor diatas.

Menurut Utrech

Orang mentaati hukum karena bermacam-macam sebab:

  • Karena orang merasakan bahwa peraturan itu dirasakan sebagai hukum mereka benar-benar berkepentingan akan berlakunya hukum tersebut.
  • Karena harus menerimanya supaya ada rasa ketentraman karena kalau ada melanggarnya akan terkena sanksi.
  • Karena ada masyarakat yang menghendaki.
  • Karena adanya paksaan sosial.


Hukum ditaati orang karena hukum itu bersifat memaksa, dapat dilihat dari pernyataan sarjana.

Prof. Dr. P.Beirst

  • Menurutnya hukum adalah keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusia didalam masyarakat yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dan bertujuan mendapatkan tata atau damai dan keadilan.


Prof. Dr. J.P.Vankan

  • Menurutnya hukum adalah keseluruhan ketentuan-ketentuan hidup yang bersifat memaksa.


Read Also :