Kebijakan Hukum (Legacy Policy), Ruang Lingkup Hukum Politik dan Studi Hukum Politik

Kebijakan hukum adalah arah di mana kebijakan hukum (legal policy) dibuat. Aparat penegak hukum yang akan dilakukan atau tidak dilakukan untuk mencapai tujuan nasional. Ini termasuk cakupan dalam pembentukan undang - undang, penerapannya serta eksekusi. Hukum bukanlah lembaga yang sepenuhnya otonom, tetapi dalam posisi untuk berhubungan dengan kehidupan masyarakat lain. Kebijakan hukum selalu berkaitan dengan masalah politik, ekonomi, sosial, budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi, pertahanan dan keamanan dan tren internasional. Oleh karena itu, pelaksanaan kebijakan hukum harus mengambil bahan atau bahan dari realitas sosial regional, nasional dan internasional. Kebijakan hukum merupakan kebijakan dasar penyelenggara negara di daerah yang berkedudukan hukum dimana telah ditegakkan selama ini didasarkan pada nilai-nilai yang sama digunakan oleh perusahaan untuk mencapai tujuan yang diinginkan negara. 

Gambar Palu

    Dalam negara hukum, hukum menjadi aturan main untuk mencapai tujuan. yang menjadi dasar kesepakatan politik. Tidak diizinkan oleh hukum melayani kepentingan sektarian dan politik utama, tetapi dalam seluruh warga negara yang bersangkutan. Oleh karena itu hukum diperlukan dapat digunakan dalam semua situasi sehingga dapat melayani nilai kebijakan dalam struktur negara. Dalam studi Ilmu Hukum, lokasi polis hukum dapat dilihat di pohon hukum. Kebijakan Studi Hukum ada di bagian pohon ilmu hukum. Hirarki ilmu hukum adalah untaian hirarkinya (sebagai subsistem sosial), seperti sosiologi, sejarah, budaya, ekonomi, kebijakan dan sebagainya. Kemudian muncul kajian sosiologi hukum, budaya hukum, kebijakan hukum dan sebagainya.

    Ada perbedaan ruang lingkup antara hukum politik dan studi hukum politik, yang pertama lebih formal, seperti pejabat kebijakan, sedangkan yang kedua mencakup kebijakan dan hal-hal resmi berhubungan dengan mereka. Dengan demikian, kajian politik hukum meliputi: setidaknya tiga hal: Pertama, kebijakan negara (garis resmi) tentang hukum yang akan diberlakukan atau tidak diterapkan di konteks pencapaian tujuan negara. Kedua, politik, latar belakang ekonomi, sosial, budaya lahirnya hukum produk. Ketiga, penegakan hukum secara nyata. Sebagai konsekuensi bahwa makalah ini adalah studi hukum politik, ini makalah akan menentukan kritik analitisnya kepada hakim putusan tentang sengketa hak atas tanah.

Read Also :