Aliran Hukum - Aliran Legisme, Aliran Rechtslehre dan Aliran Rechtvinding Lengkap
Pada artikel kali ini admin akan menuliskan beberapa aliran hukum yang berlaku pada masyarakat, aliran hukum adalah suatu pemikiran yang telah mendarah daging dari jaman Yunani dan Romawi, dimana dalam perkembangan hukumnya menjadi suatu patokan dalam setiap keputusan dari mulai pengambilan keputusan hakim, pembuatan undang-undang, bahkan menjadi legitimasi aturan yang berlaku di dalam masyarakat.
Di Indonesia sendiri dalam aliran hukumnya menganut sistem Eropa Kontinental. Eropa kontinental adalah aturan yang digunakan dalam keputusan hakim berdasarkan dari sumber Undang-Undang atau Hukum positif yang berlaku. Adapun Anglo Saxon adalah suatu keputusan yang diambil hakim dimana keputusan yang bersifat final bersifat dari yurisprudensial atau disebut putusan hakim terdahulu.
Pada masyarakatpun mempunyai sebuah aliran hukum, aliran-aliran hukum dalam masyarakat ada 3 aliran tentang hubungan hukum dan Undang-Undang yaitu:
Aliran Legisme
- Karena adanyan kepastian hukum kodifikasi menganggap bahwa:
- Diluar undang-undang tidak ada hukum
- Sumber hukum satu-satunya adalah undang-undang
- Hakim memutus perkara berdasarkan undang-undang
- Hakim hanya sebagai terompet undang-undang
Aliran Rechtslehre
Adalah yang bertolak belakang dengan aliran legisme. Dan mengatakan bahwa hukum hanya terdapat diluar undang-undang. Hakim memutus berdasarkan keyakinan hakim. Satu-satunya sumber hukum adalah yurisprudensi. Aliran ini seperti halnya Anglo Saxon di Indonesia sendiri Anglo Saxon digunakan dalam Hukum Perbankan saja sedangkan dalam kaitan pidana dan perdata Indonesia menggunakan Eropa Kontinental
Aliran Rechtvinding
Sumber hukumnya ada beberapa macam:- Undang-Undang
- Putusan hakim
- Kejaksaan
- Tata negara
- Doktrin
Posting Komentar